- Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang pembacaan vonis korupsi bos PT Sritex dari Selasa menjadi Rabu, 6 Mei 2026.
- Penundaan terjadi karena majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan materi putusan akibat beban kerja tinggi tanpa dukungan asisten.
- Jaksa menuntut kedua terdakwa hukuman 16 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
SuaraJawaTengah.id - Momen krusial yang dinantikan dalam kasus mega korupsi yang menyeret petinggi raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berakhir antiklimaks.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang secara mendadak menunda sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, yang seharusnya digelar Selasa ini (5/5/2026).
Penundaan vonis untuk kasus dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp1,3 triliun ini bukan disebabkan oleh faktor eksternal atau manuver hukum terdakwa, melainkan karena kendala internal majelis hakim yang cukup mengejutkan.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan perusahaan yang kini telah dinyatakan pailit tersebut, ketua majelis hakim secara terbuka mengakui ketidaksiapan mereka dalam menyusun vonis tepat waktu.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di hadapan persidangan menyampaikan permohonan maafnya.
"Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan," ujarnya di Semarang, Selasa. Ia kemudian memutuskan menunda pembacaan putusan selama satu hari, atau akan dibacakan pada sidang Rabu (6/5) besok.
Yang menarik perhatian adalah alasan di balik ketidaksiapan tersebut. Rommel mengungkapkan 'curhatan' mengenai beban kerja majelis hakim dalam menangani perkara sebesar ini.
Menurutnya, salah satu kendala teknis adalah materi putusan belum sempat diunggah ke dalam sistem pengadilan sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB. Hal ini terjadi karena mereka harus mengerjakan semuanya sendiri di tengah kompleksitas kasus korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.
"Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri," tegas Rommel, memberikan gambaran betapa kewalahannya majelis hakim menangani detail perkara tanpa dukungan administratif yang memadai.
Baca Juga: PT Sritex akan Dilelang untuk Pelunasan Utang, Tak Ada Kelanjutan Usaha?
Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan kedua terdakwa kelas kakap tersebut pada sidang esok hari dengan agenda tunggal pembacaan putusan.
Sebagai informasi, taruhan dalam sidang vonis ini sangat besar. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua bos Sritex tersebut dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Lebih memberatkan lagi, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni masing-masing sebesar Rp677 miliar.
Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar kombinasi pasal berat, yakni Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang, yang mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Publik kini menanti apakah "curhatan" hakim soal ketiadaan asisten ini akan mempengaruhi kualitas putusan yang akan dibacakan esok hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
-
Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang