Chat WhatsApp. [Pixabay]
Baca 10 detik
- Kiai IAJ, pengasuh pondok pesantren di Jepara, ditahan kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sejak April 2025.
- Tersangka memperdaya korban dengan modus ijab kabul palsu dan memberikan uang mahar agar bisa melancarkan tindakan asusila tersebut.
- Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah ibu korban menemukan pesan singkat tidak pantas di ponsel anaknya saat liburan.
Bak disambar petir, ibu korban yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian, langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026. Berdasarkan laporan inilah polisi bergerak, memeriksa tujuh saksi, menyita barang bukti, hingga akhirnya menetapkan Kiai IAJ sebagai tersangka kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah