Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB
Bupati Pati Nonaktif , Sudewo saat keluar dari atap mobil rantis Brimob untuk menenangkan massa pendukung di Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026) [Ilma Latif/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus korupsi proyek infrastruktur dan jabatan.
  • Sidang yang berlangsung Senin (29/6/2026) tersebut memutuskan penggabungan dua klaster dakwaan serta menetapkan jadwal persidangan dua kali seminggu.
  • Kericuhan massal terjadi di luar gedung akibat tindakan represif oknum pengawal KPK terhadap ketua koordinator relawan pendukung Sudewo.

SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi skala besar yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/6/2026), berakhir dengan kericuhan luar biasa.

Kekecewaan mendalam menyelimuti lebih dari 3.000 relawan simpatisan setelah majelis hakim secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kubu Sudewo.

Ketegangan di dalam ruang sidang seketika menjalar menjadi aksi anarkis di luar gedung. Ribuan pendukung yang telah menyemut sejak pagi mengamuk, memblokade jalan, hingga nekat menghadang mobil tahanan demi merebut kembali sang bupati dari cengkeraman borgol aparat kepolisian.

Kericuhan masif ini belakangan diketahui dipicu oleh tindakan represif oknum pengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemukulan terhadap ketua koordinator relawan.

Ketukan Palu Hakim: Penggabungan Dua Dakwaan Sah, Sidang Dikebut Dua Kali Seminggu

Dalam pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono mematahkan seluruh argumen hukum tim penasihat hukum Sudewo.

Kubu Sudewo sebelumnya menolak keras penggabungan dua klaster perkara (kasus suap proyek kereta api Kemenhub dan korupsi perangkat desa di Pati) dalam satu surat dakwaan karena dinilai memiliki kapasitas jabatan, ruang kewenangan, saksi, hingga alat bukti yang berbeda mendasar.

Namun, majelis hakim menilai penggabungan perkara tersebut sah demi hukum karena berkas perkara diterima kejaksaan dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Penggabungan perkara tersebut justru memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat (1) KUHAP dan sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hal ini menguntungkan terdakwa karena tim advokat dapat mengajukan bukti-bukti untuk dua perkara sekaligus," tegas Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara. Sidang pun diputuskan akan berjalan secara maraton demi mengejar tenggat waktu.

"Perkara kita laksanakan seminggu dua kali, hari Senin dan hari Rabu, karena ada dua kasus dakwaan," tambah Hakim Edwin.

Dosa Anggota Komisi V hingga Bupati: Dari Suap Kereta Api, Keris Pusaka, Sampai Jual Beli Jabatan Desa

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Joko Hermawan pada Senin (15/6/2026) lalu, Sudewo dijerat dengan dua klaster kasus korupsi dengan nilai rampokan yang fantastis:

  • Dakwaan Klaster I (Suap & Gratifikasi DJKA): Saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar dari para kontraktor pelaksana proyek infrastruktur di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tak hanya itu, ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar yang rinciannya berupa uang tunai Rp2,3 miliar dari Nur Widayat, sebilah Keris Pusaka Nogososro senilai Rp15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan pribadi di depan rumahnya di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta.
  • Dakwaan Klaster II (Pemerasan Perangkat Desa Pati): Saat menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam proses rekrutmen perangkat desa dan meraup keuntungan haram mencapai Rp2,495 miliar.

Atas rentetan kasus tersebut, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Sudewo Menyerang Balik: "Saya Pemimpin Amanah, Gembong yang Asli Ada di Pati!"

Load More