- Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap putri atasannya sendiri pada Juli 2026.
- Tersangka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk mengirim konten asusila kepada korban melalui aplikasi pesan singkat.
- Polres Wonogiri menahan pelaku serta menjeratnya dengan UU TPKS yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Wonogiri Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Sehari-hari tersangka ini dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren dan memiliki banyak santri.
Korbannya perempuan berinisial N (19) yang tak lain adalah anak dari atasan Bripka E di Polres Wonogiri.
"Tersangka ini rekan kerja orangtua korban, atasannya, satu ruangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Dia menyebut kasus dilaporkan orangtua korban ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026).
Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan kerap berkomunikasi.
Korban maupun orangtuanya tidak curiga sebab tersangka ini dikenal sebagai mubaligh sekaligus pengasuh pondok pesantren.
"Modusnya memberikan nasihat, ngasih solusi hidup," lanjutnya.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Pelaku mengirimkan foto kemaluannya ke korban via aplikasi perpesanan.
Baca Juga: Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
Selain itu, pelaku berulangkali meminta percakapan video dengan korban yang menjurus ke hal-hal mesum.
Karena risih, korban mengadu ke orangtuanya yang berbuntut laporan polisi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana sehingga penyidik menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan.
"Sudah kami tetapkan tersangka (Bripka E) tanggal 18 Juli lalu, kami tahan," jelas Kasat Reskrim.
Bripka E dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka E juga melanggar Kode Etik Polri yang diproses Propam setempat. Sementara, korban saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Satu Siswa SD Meninggal, Luthfi Pastikan Korban Kecelakaan KA Semarang dapat Perawatan Penuh
-
Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri
-
Tega! Pria di Grobogan Perkosa Nenek Berusia 90 Tahun yang Sedang Sendirian di Rumah
-
Investasi Rp1,2 Triliun Masuk Jateng, Brebes Siap Jadi Sentra Susu Terbesar Asia Tenggara
-
Ngeblong di Perlintasan KA Kokrosono Semarang, Motor Tabrak Kereta Api, 1 Siswa SD Tewas