- Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap putri atasannya sendiri pada Juli 2026.
- Tersangka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk mengirim konten asusila kepada korban melalui aplikasi pesan singkat.
- Polres Wonogiri menahan pelaku serta menjeratnya dengan UU TPKS yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Wonogiri Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Sehari-hari tersangka ini dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren dan memiliki banyak santri.
Korbannya perempuan berinisial N (19) yang tak lain adalah anak dari atasan Bripka E di Polres Wonogiri.
"Tersangka ini rekan kerja orangtua korban, atasannya, satu ruangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Dia menyebut kasus dilaporkan orangtua korban ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026).
Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan kerap berkomunikasi.
Korban maupun orangtuanya tidak curiga sebab tersangka ini dikenal sebagai mubaligh sekaligus pengasuh pondok pesantren.
"Modusnya memberikan nasihat, ngasih solusi hidup," lanjutnya.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Pelaku mengirimkan foto kemaluannya ke korban via aplikasi perpesanan.
Baca Juga: Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
Selain itu, pelaku berulangkali meminta percakapan video dengan korban yang menjurus ke hal-hal mesum.
Karena risih, korban mengadu ke orangtuanya yang berbuntut laporan polisi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana sehingga penyidik menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan.
"Sudah kami tetapkan tersangka (Bripka E) tanggal 18 Juli lalu, kami tahan," jelas Kasat Reskrim.
Bripka E dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka E juga melanggar Kode Etik Polri yang diproses Propam setempat. Sementara, korban saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya