- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026.
- JPU KPK membacakan dua dakwaan terkait dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar.
- Terdakwa Fadia Arafiq menyatakan mengerti seluruh dakwaan tersebut serta memilih bersikap kooperatif tanpa mengajukan nota keberatan.
Dia menyebut tidak akan mengajukan keberatan, perlawanan atau eksepsi. Sebab sudah mengerti tentang dakwaan itu, identitas yang dibacakan sudah sesuai dan tempat mengadilnya di PN Tipikor Semarang juga sudah sesuai.
Dia mengatakan ada hal khusus yang memang jadi perhatian. Yaitu, terkait kesehatan Fadia, yang punya sakit “saraf kejepit” sehingga perlu pengobatan. Namun demikian, Fadia maupun tim penasihat hukum belum mengajukan pembantaran dari penahanannya di Lapas Perempuan Semarang.
“Karena sidangnya 2 kali seminggu. Belum, tidak ada pembantaran (permohonan). Nah ya, mohon izin untuk berobat saja,” lanjut Fadli.
Tim penasihat hukum tidak menyebut dakwaan JPU kepada kliennya itu lemah.
“Nanti didengar dulu keterangan saksi-saksi di bawah sumpah. Bisa jadi dalam BAP juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di hadapan persidangan di bawah sumpah. Kita dengarlah mulai minggu depan ya, siapa yang mendalilkan membuktikan,” tandasnya.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau