Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Empat WNA Tiongkok (Cina) pelaku penipuan modus love scaming dideportasi dari Semarang. [Foto: Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga negara Tiongkok pelaku penipuan pada tanggal 3 hingga 4 Agustus 2026.
  • Keempat pelaku kejahatan transnasional tersebut diamankan di Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Para buronan otoritas Tiongkok itu diserahkan langsung kepada pejabat berwenang negara asalnya melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More