- Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga negara Tiongkok pelaku penipuan pada tanggal 3 hingga 4 Agustus 2026.
- Keempat pelaku kejahatan transnasional tersebut diamankan di Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, pada Kamis, 4 Juni 2026.
- Para buronan otoritas Tiongkok itu diserahkan langsung kepada pejabat berwenang negara asalnya melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
SuaraJawaTengah.id - Empat warga negara Tiongkok alias Cina pelaku kejahatan penipuan modus love scaming dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Pendeportasian dari Bandara Ahmad Yani Semarang itu merupakan tindakan administratif dan penangkalan WNA yang terlibat kejahatan transnasional, sesuai regulasi.
Para WNA itu diserahkan ke otoritas Tiongkok. Rangkaian pendeportasian hingga penyerahan ke otoritas Tiongkok dilakukan sejak Senin (3/8/2026) hingga Selasa (4/8/2026).
Masing-masing; HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Mereka sebelumnya diamankan dalam operasai pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 23.30 WIB di salah satu rumah di Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Operasi ketika itu dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.
Pada kegiatan itu, turut diamankan ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik, dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.
Seluruh temuan kemudian didalami untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang Haryono Susilo, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, terhadap WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.
Baca Juga: Duh! Gara-gara Tak Punya Dokumen Resmi, WNA Asal Malaysia Dituntut Hukuman Penjara
Rangkaian pemindahan dan pengawalan dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Petugas melaksanakan pemeriksaan akhir terhadap dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, para WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Haryono menambahkan bahwa penindakan tersebut merupakan penerapan kebijakan selektif keimigrasian dan bentuk sinergi antar instansi dalam mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor