SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah atau Kemenkumham Jateng dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2024.
Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dari 11 WNA yang ditahan, delapan di antaranya merupakan warga negara China, sementara tiga lainnya dari negara lain.
"Warga negara asing ini diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (15/10/2024).
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Is Edy menegaskan bahwa pengawasan WNA membutuhkan kerjasama dari masyarakat. "Kami menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, tim keimigrasian melakukan razia di 46 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Semarang, Tegal, Grobogan, Sragen, Banyumas, Jepara, Brebes, dan Magelang. Total WNA yang diawasi dalam operasi ini mencapai 245 orang.
Beberapa WNA diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, seperti tidak membayar pekerja lokal atau melakukan pengancaman terhadap warga.
"Perilaku seperti ini sangat meresahkan dan imigrasi hadir untuk memastikan keberadaan WNA tidak menimbulkan keresahan," jelas Is Edy.
Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan bahwa izin tinggal WNA digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar akan dilakukan dengan tegas untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Baca Juga: Empat Napiter Nusakambangan Nyatakan Setia pada NKRI, Langkah Awal Reintegrasi Sosial
Operasi "JAGRATARA" merupakan upaya terpadu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi di seluruh Jawa Tengah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong