SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah atau Kemenkumham Jateng dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2024.
Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dari 11 WNA yang ditahan, delapan di antaranya merupakan warga negara China, sementara tiga lainnya dari negara lain.
"Warga negara asing ini diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (15/10/2024).
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Is Edy menegaskan bahwa pengawasan WNA membutuhkan kerjasama dari masyarakat. "Kami menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, tim keimigrasian melakukan razia di 46 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Semarang, Tegal, Grobogan, Sragen, Banyumas, Jepara, Brebes, dan Magelang. Total WNA yang diawasi dalam operasi ini mencapai 245 orang.
Beberapa WNA diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, seperti tidak membayar pekerja lokal atau melakukan pengancaman terhadap warga.
"Perilaku seperti ini sangat meresahkan dan imigrasi hadir untuk memastikan keberadaan WNA tidak menimbulkan keresahan," jelas Is Edy.
Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan bahwa izin tinggal WNA digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar akan dilakukan dengan tegas untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Baca Juga: Empat Napiter Nusakambangan Nyatakan Setia pada NKRI, Langkah Awal Reintegrasi Sosial
Operasi "JAGRATARA" merupakan upaya terpadu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi di seluruh Jawa Tengah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal