SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah atau Kemenkumham Jateng dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2024.
Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dari 11 WNA yang ditahan, delapan di antaranya merupakan warga negara China, sementara tiga lainnya dari negara lain.
"Warga negara asing ini diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (15/10/2024).
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Is Edy menegaskan bahwa pengawasan WNA membutuhkan kerjasama dari masyarakat. "Kami menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, tim keimigrasian melakukan razia di 46 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Semarang, Tegal, Grobogan, Sragen, Banyumas, Jepara, Brebes, dan Magelang. Total WNA yang diawasi dalam operasi ini mencapai 245 orang.
Beberapa WNA diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, seperti tidak membayar pekerja lokal atau melakukan pengancaman terhadap warga.
"Perilaku seperti ini sangat meresahkan dan imigrasi hadir untuk memastikan keberadaan WNA tidak menimbulkan keresahan," jelas Is Edy.
Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan bahwa izin tinggal WNA digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar akan dilakukan dengan tegas untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Baca Juga: Empat Napiter Nusakambangan Nyatakan Setia pada NKRI, Langkah Awal Reintegrasi Sosial
Operasi "JAGRATARA" merupakan upaya terpadu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi di seluruh Jawa Tengah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal