- Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga negara China yang menjadi buronan internasional kasus penipuan daring pada 5 Agustus 2026.
- Keempat buronan tersebut terjaring dalam operasi penindakan kasus penipuan bermodus love scamming di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, pada 4 Juni 2026.
- Tindakan deportasi ini dilakukan untuk mencegah wilayah Indonesia dijadikan sebagai tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan lintas negara.
SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi empat warga negara atau WN China yang diketahui merupakan buronan otoritas negara asalnya.
Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah keempatnya terjaring dalam penindakan dugaan penipuan daring bermodus love scamming di Kota Semarang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, mengatakan penindakan tersebut berawal dari operasi yang dilakukan pada 4 Juni 2026 di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
"Dari sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan itu, terdapat empat warga negara China yang merupakan buronan pemerintah otoritas negara tersebut," kata Haryono, Rabu (5/8/2026).
Keempat warga negara China yang dideportasi masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Haryono menegaskan, langkah deportasi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Indonesia dijadikan tempat berlindung maupun lokasi operasi kejahatan lintas negara.
"Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional," ujarnya.
Menurut Haryono, seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Ia menambahkan, Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, serta meningkatkan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing guna mencegah kejahatan transnasional.
Baca Juga: BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
Selain itu, masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar