Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Empat WNA Tiongkok (Cina) pelaku penipuan modus love scaming dideportasi dari Semarang. [Foto: Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga negara Tiongkok pelaku penipuan pada tanggal 3 hingga 4 Agustus 2026.
  • Keempat pelaku kejahatan transnasional tersebut diamankan di Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Para buronan otoritas Tiongkok itu diserahkan langsung kepada pejabat berwenang negara asalnya melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

SuaraJawaTengah.id - Empat warga negara Tiongkok alias Cina pelaku kejahatan penipuan modus love scaming dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

Pendeportasian dari Bandara Ahmad Yani Semarang itu merupakan tindakan administratif dan penangkalan WNA yang terlibat kejahatan transnasional, sesuai regulasi.

Para WNA itu diserahkan ke otoritas Tiongkok. Rangkaian pendeportasian hingga penyerahan ke otoritas Tiongkok dilakukan sejak Senin (3/8/2026) hingga Selasa (4/8/2026).

Masing-masing; HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Mereka sebelumnya diamankan dalam operasai pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 23.30 WIB di salah satu rumah di Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.  

Operasi ketika itu dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.

Pada kegiatan itu, turut diamankan ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik, dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.  

Seluruh temuan kemudian didalami untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang Haryono Susilo, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, terhadap WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.

Baca Juga: Duh! Gara-gara Tak Punya Dokumen Resmi, WNA Asal Malaysia Dituntut Hukuman Penjara

Rangkaian pemindahan dan pengawalan dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Petugas melaksanakan pemeriksaan akhir terhadap dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, para WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Haryono menambahkan bahwa penindakan tersebut merupakan penerapan kebijakan selektif keimigrasian dan bentuk sinergi antar instansi dalam mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kantor Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tandasnya.

Load More