SuaraJawaTengah.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika kewajiban pembayaran diabaikan.
Baik pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pinjol ilegal memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius bagi peminjam yang gagal memenuhi kewajibannya.
Dikutip dari ANTARA, pinjol legal adalah platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Meskipun beroperasi sesuai regulasi, tidak membayar pinjol tetap membawa dampak hukum dan finansial yang signifikan.
1. Bunga dan Denda yang Membengkak
- OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
- 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024).
- 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku sejak 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini akan semakin bertambah.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dilunasi, pihak penyedia layanan akan melakukan penagihan melalui debt collector. Namun, perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menggunakan jasa penagih yang berbadan hukum dan memiliki izin dari lembaga berwenang.
Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Skor Kredit Memburuk
Baca Juga: Diduga Ambil Video Tanpa Izin, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jateng
Menunggak pembayaran pinjaman online dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit. Semua aktivitas pinjaman yang tercatat akan tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika mengalami gagal bayar, informasi tersebut akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga keuangan lainnya, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
4. Gugatan Perdata
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Lebih Serius
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan OJK dan seringkali melanggar hukum serta etika dalam operasionalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025