SuaraJawaTengah.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika kewajiban pembayaran diabaikan.
Baik pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pinjol ilegal memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius bagi peminjam yang gagal memenuhi kewajibannya.
Dikutip dari ANTARA, pinjol legal adalah platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Meskipun beroperasi sesuai regulasi, tidak membayar pinjol tetap membawa dampak hukum dan finansial yang signifikan.
1. Bunga dan Denda yang Membengkak
- OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
- 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024).
- 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku sejak 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini akan semakin bertambah.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dilunasi, pihak penyedia layanan akan melakukan penagihan melalui debt collector. Namun, perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menggunakan jasa penagih yang berbadan hukum dan memiliki izin dari lembaga berwenang.
Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Skor Kredit Memburuk
Baca Juga: Diduga Ambil Video Tanpa Izin, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jateng
Menunggak pembayaran pinjaman online dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit. Semua aktivitas pinjaman yang tercatat akan tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika mengalami gagal bayar, informasi tersebut akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga keuangan lainnya, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
4. Gugatan Perdata
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Lebih Serius
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan OJK dan seringkali melanggar hukum serta etika dalam operasionalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Tekankan Pentingnya Financial Discipline Bagi Generasi Muda
-
Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026
-
Mesin Bermasalah di Udara, Pilot Sky Ranger Terpaksa Mendarat di Sawah Blora hingga Pesawat Terbakar
-
Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang
-
Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng