SuaraJawaTengah.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika kewajiban pembayaran diabaikan.
Baik pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pinjol ilegal memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius bagi peminjam yang gagal memenuhi kewajibannya.
Dikutip dari ANTARA, pinjol legal adalah platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Meskipun beroperasi sesuai regulasi, tidak membayar pinjol tetap membawa dampak hukum dan finansial yang signifikan.
1. Bunga dan Denda yang Membengkak
- OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
- 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024).
- 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku sejak 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini akan semakin bertambah.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dilunasi, pihak penyedia layanan akan melakukan penagihan melalui debt collector. Namun, perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menggunakan jasa penagih yang berbadan hukum dan memiliki izin dari lembaga berwenang.
Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Skor Kredit Memburuk
Baca Juga: Diduga Ambil Video Tanpa Izin, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jateng
Menunggak pembayaran pinjaman online dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit. Semua aktivitas pinjaman yang tercatat akan tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika mengalami gagal bayar, informasi tersebut akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga keuangan lainnya, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
4. Gugatan Perdata
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Lebih Serius
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan OJK dan seringkali melanggar hukum serta etika dalam operasionalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli