SuaraJawaTengah.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika kewajiban pembayaran diabaikan.
Baik pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pinjol ilegal memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius bagi peminjam yang gagal memenuhi kewajibannya.
Dikutip dari ANTARA, pinjol legal adalah platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Meskipun beroperasi sesuai regulasi, tidak membayar pinjol tetap membawa dampak hukum dan finansial yang signifikan.
1. Bunga dan Denda yang Membengkak
- OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
- 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024).
- 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku sejak 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini akan semakin bertambah.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dilunasi, pihak penyedia layanan akan melakukan penagihan melalui debt collector. Namun, perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menggunakan jasa penagih yang berbadan hukum dan memiliki izin dari lembaga berwenang.
Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Skor Kredit Memburuk
Baca Juga: Diduga Ambil Video Tanpa Izin, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jateng
Menunggak pembayaran pinjaman online dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit. Semua aktivitas pinjaman yang tercatat akan tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika mengalami gagal bayar, informasi tersebut akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga keuangan lainnya, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
4. Gugatan Perdata
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Lebih Serius
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan OJK dan seringkali melanggar hukum serta etika dalam operasionalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight