Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:52 WIB
Ilustrasi Ijazah palsu politisi PSI Semarang. (Pexels)
Baca 10 detik
  • KPU Kota Semarang menyatakan Fransiska Tika Mantofany mendaftar sebagai calon DPRD pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA.
  • Ketua KPU Ahmad Zaini menjelaskan bahwa dokumen pendidikan S1 Tika sama sekali tidak digunakan dalam proses pencalonan resmi.
  • Penggunaan ijazah SMA oleh Tika di Kantor KPU Kota Semarang pada Senin, 5 Oktober 2026, telah memenuhi syarat ketentuan minimal.

SuaraJawaTengah.id - Isu mengenai riwayat pendidikan sarjana anggota DPRD Kota Semarang Fransiska Tika Mantofany menjadi sorotan di media sosial. Di tengah isu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan bahwa dokumen pencalonan Tika pada Pemilu 2024 tidak menggunakan ijazah perguruan tinggi.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang, Tika menyerahkan dokumen pendidikan jenjang SMA atau sederajat.

Artinya, riwayat pendidikan S1 yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial **tidak menjadi bagian dari dokumen yang digunakan KPU dalam proses pencalonannya.

“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan KPU setelah muncul informasi di media sosial yang menyoroti riwayat pendidikan S1 Tika di Universitas Semarang (USM).

Namun, berdasarkan dokumen pencalonan yang menjadi dasar KPU, nama Tika tidak disertai gelar akademik. Hal itu juga terlihat dalam dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) maupun spesimen surat suara Pemilu 2024.

Dokumen resmi KPU Kota Semarang menunjukkan F. Tika Mantofany tercantum sebagai calon DPRD Kota Semarang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tanpa gelar akademik di belakang namanya.

“Di surat suara juga tidak ada gelar S1-nya. Kemudian di daftar calon tetap juga sama. Formulir yang diberikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujar Zaini.

KPU: S1 Tidak Digunakan dalam Pencalonan

Baca Juga: 65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

Zaini menjelaskan, KPU hanya memeriksa dokumen pendidikan yang diserahkan calon dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Karena Tika mendaftarkan diri menggunakan ijazah SMA dan tidak mencantumkan gelar sarjana pada identitas pencalonannya, KPU tidak menggunakan dokumen S1 sebagai dasar pemeriksaan persyaratan.

“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” kata Zaini.

Menurut Zaini, situasinya akan berbeda apabila seorang calon mencantumkan gelar akademik dalam dokumen pencalonan atau surat suara.

Dalam kondisi tersebut, calon harus menyerahkan ijazah perguruan tinggi untuk diverifikasi.

“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” jelasnya.

Load More