SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng masih mendalami misteri matinya 45 ikan hiu di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Saat ini, sampel ikan hiu yang mati tengah diuji periksa oleh laboratorium di Yogyakarta. Nantinya, pihak Ditkrimsus Polda Jateng akan bergerak usai menerima hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.
"Sampel uji sudah diserahkan ke laboratorium di Yogyakarta yang ditunjuk oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa. Kita tunggu hasil lab tersebut untuk mengetahui secara pasti kematian ratusan ikan hiu tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes M Hendra Suhartiyono di Semarang, Kamis (21/3/2019).
Hendra juga mengemukakan, penangkaran ikan hiu milik Minarno alias Cun Ming, sudah beberapa kali diperingatkan oleh Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa agar menghentikan kegiatannya.
Baca Juga:Rupanya, Steve Emmanuel Kembali Jadi Nasrani
"Memang awalnya berijin sebagai kesatuan wilayah dalam zona budidaya bahari Balai Taman Nasional Karimunjawa. Tapi karena pernah ada insiden pengunjung akibat gigitan hiu lalu minta ditutup," tuturnya.
Meski begitu, Hendra menyatakan hiu yang mati tersebut tidak termasuk dalam hewan yang dilindungi.
"Lagipula itu jenis hiu yang dilaporkan mati, sesuai keterangan Balai Taman Nasional Karimunjawa bukan kategori hewan yang dilindungi," lanjutnya.
Kepala BTN Karimunjawa Agus Prabowo, menyatakan jika kasus kematian hiu misterius itu akan ditangani secara serius.
"Meski pemilik keramba melaporkan ke kami sepekan setelah kejadian, kami tetap serius, sudah cek lokasi dan ada 45 ikan hiu yang mati," kata Agus Prabowo, usai dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga:Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi
Pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat, jika keramba Hiu Kencana bukanlah tempat penangkaran hiu maupun atraksi wisata yang berizin.
- 1
- 2