SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ada enam Provinsi di Indonesia juara dalam kasus kejahatan korupsi. Penilaian itu berdasar hasil penelitian KPK, dimana kepala daerah yang tersangkut korupsi menjadi salah satu dasar penilaian tersebut.
Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.
"Dari penelitian kami, enam daerah provinsi tersebut juaranya kasus korupsi. Kepala daerah berperan dalam tindak korupsi," kata Laode, disela seminar nasional 'Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi', di Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Rabu (10/4/2019).
Laode menyebut, satu persatu kepala daerah tersebut turut berperan dalam kejahatan korupsi, seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, untuk menyetujui program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Baca Juga:Tak Terima Dikritik, Anies Suruh Ketua Fraksi PDIP Banyak Baca Buku
"Lalu ada Riau, dua gubernurnya masuk bui akibat tersangkut korupsi. Harusnya Gubernur Riau mau belajar dari pengalaman pendahulunya yang telah terseret kasus korupsi," kata Laode.
Diperingkat berikutnya, ada Sumatera Utara. Laode menyebut Sumut menjadi provinsi yang disorot karena ada walikotanya juga masuk penjara akibat korupsi.
"Sumut sebenarnya sudah menjadi lebih baik ketika kasus korupsinya berhasil dibongkar KPK. Karena gubernurnya sudah punya niatan ikut proses supervisi yang dilakukan KPK," jelasnya.
Sementara, Provinsi Papua dengan merujuk data Korsupgah KPK, masih berwarna kuning dengan progres persentase 25 persen. Kategori warna kuning berarti wilayah tersebut masih tergolong rawan korupsi.
"Papua dan Papua Barat (gubernurnya) juga sudah masuk. Tapi kelakuannya masih saja seperti itu. Ini kami ungkapkan yang berhubungan dengan gubernurnya," kata dia.
Baca Juga:Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, KPU Minta BPN Lapor Bawaslu
Laode menuturkan, dari enam provinsi tersebut untuk dilakukan edukasi anti korupsi dan pelayanan yang lebih terbuka.
"Korupsi yang kerap muncul berkaitan dengan proses pengajuan perizinan hingga yang patut dicermati soal jual beli jabatan lintas sektoral," ucapnya.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan kerawanan tindak korupsi di Indonesia juga ada pada lembaga penegakan hukum, lembaga minyak gas (migas) dan sumber daya alam, serta lembaga keuangan.
"Pada lembaga, lembaga penegakan hukum dan keuangan duduk di peringkat pertama. Sektor migas juga rawan, triliun uang negara yang hilang dari situ, modus korupsinya ada-ada saja," katanya.
Lebih jauh Laode mengatakan, UU Tipikor belum bisa mengatur tentang penanganan hukuman pidana bagi pejabat yang memperkaya diri.
"KPK juga belum bisa melakukan perampasan aset, belum bisa melakukan penindakan atas kasus penyuapan pejabat antar negara. Ketika Ketua PPP ditahan, saya sempat ditanya, kenapa ditangkap. Kami jawab karena dia terima uang. Dia telah melakukan suap menyuap antar perangkat sektoral," jelas Laode.
Kontributor : Adam Iyasa