SuaraJawaTengah.id - Perkara gugatan dana saldo nasabah Bank Jateng yang diduga raib sebesar Rp 5,4 miliar, memasuki tahap kesimpulan dari keterangan saksi ahli. Masing-masing kuasa hukum menyerahkan secara tertulis kesimpulan tersebut kepada majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/4/2019).
Arwani, Kuasa hukum Muhammad Ridwan, nasabah Bank Jateng asal Kayen, Pati, Jawa Tengah, menyatakan jika transaksi elektronik yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai prosedur dan tunduk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2.
Pasal itu menyebut tentang transaksi elektronik melalui komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya. Sesuai transaksi yang dilakukan kliennya, melalui mesin ATM.
Transaksi elektronik yang dimaksud, kata Arwani, yakni transaksi elektronik banking yang dilakukan dengan kartu ATM BCA milik kliennya melalui sistem ATM Bank Jateng, yang ditujukan ke rekening kliennya di Bank Jateng pada periode 28 Maret 2018 sampai 25 Oktober 2018 dan tanggal 2 November 2018.
Baca Juga:Gugatan Rumah Karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar Ditolak PTUN
Arwani justru menyebut jika Bank Jateng sebagai lembaga penyelenggara transisi elektronik tidak bisa menjamin keandalan dan keamanan sistem transaksi elektronik. Dia merujuk pada Pasal 15 ayat 1 UU ITE, tentang transaksi elektronik yang andal dan aman.
"Dengan tidak berfungsinya Decline Free Charge (DF) pada mesin ATM sehingga saldo rekening klien saya bertambah adalah merupakan bukti bahwa penyelenggara sistem elektronik Bank Jateng tidak menyediakan sistem yang andal dan aman," kata Arwani, usai sidang kesimpulan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/4/2019).
"Maka Bank Jateng sebagai penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkannya," tandas Arwani.
Pihaknya juga mematahkan keterangan Bank Jateng yang menyatakan jika Muhammad Ridwan telah melakukan kekeliruan jumlah dana yang tidak sesuai perintah transfer dana dan kekeliruan melakukan peng-accept-an, sehingga dana tidak diterima oleh penerima yang berhak adalah tidak terbukti.
"Bahwa Ridwan melakukan transfer dana elektronik melalui sistem elektronik (ATM Bank Jateng) dari rekening BCA sendiri, yang ditujukan ke rekening tujuan Bank Jateng milik sendiri, tidak pernah terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana elektronik baik pengiriman maupun penerimaan," tuturnya.
Baca Juga:DPR dan Presiden Sepakat Tolak Gugatan Kotak Kosong
Karenanya, tindakan Bank Jateng yang menilai adanya kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, lalu melakukan koreksi by system dan secara sepihak memblokir atau mendebet kembali dana milik Ridwan, merupakan perbuatan melawan hukum.
"Karena bukan lewat pegawai bank atau teller tapi pelaksanaan transfer dana sebagaimana dimaksud Pasal 1 karena transfer dana elektronik dilakukan oleh Ridwan melalui mesin ATM," jelasnya.
Pemblokiran rekening tersebut, lanjut Arwani, juga bukan hak Bank Jateng lantaran sesuai Pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia No.2/19/2000, tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau ijin tertulis membuka rahasia perbankan.
"Bahwa pemblokiran dana para penggugat (Ridwan) hanya dapat dilakukan atas permintaan secara tertulis dari pemilik rekening, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK, setelah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa," terang Arwani.
Arwani juga menegaskan, dalil jawaban atau duplik Bank Jateng yang menyatakan Ridwan melanggar Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011, yang mengatakan Ridwan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, tidak dapat diterapkan dalam gugatan ini, karena perkara tersebut masuk dalam ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana.
Duplik itu juga senada yang diucapkan oleh pendapat ahli hukum pidana Prof, DR, Edward Omar Sharif Hiariej, selaku saksi ahli pihak Bank Jateng.
Dari keterangan kesimpulan saksi ahli tersebut, Arwani berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan perkara dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Akibat pemblokiran, penggugat dirugikan karena tak dapat menikmati uang simpanannya. Kami menuntut Bank Jateng membuka blokir rekening berisi Rp 5,2 miliar lebih itu," paparnya.
Selain itu, pihaknya menuntut Bank Jateng membayar ganti rugi perbulan Rp 260 juta terhitung sejak bulan Oktober 2018 dan nominalnya akan bertambah untuk setiap bulannya sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini.
"Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 5 juta kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tukasnya.
Sementara, tim kuasa hukum dari Bank Jateng memilih bungkam, tidak bersedia membeberkan hasil kesimpulan dari para pendapat saksi ahli, dan hanya menyerahkan kesimpulan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Kontributor : Adam Iyasa