Tiga TPS di Jateng Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang yang dilakukan hanya karena ada kesalahan administrasi yang tergolong ringan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2019 | 20:02 WIB
Tiga TPS di Jateng Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
KPU Jepara memusnahkan surat suara dengan cara dibakar, di halaman Kantor KPU Jepara, Kamis (18/4/2019) siang. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan mengelar pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Rencananya PSU akan digelar di satu TPS di Jepara dan dua TPS di Kabupaten Tegal pada Sabtu (20/4/2019), .

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat menyampaikan tiga TPS tersebut meliputi TPS 24 Dukuh Ringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, TPS 04 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal dan TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Yulianto menyatakan, jika pemungutan suara ulang yang dilakukan bukan karena pelanggaran berat Pemilu. Hanya ada kesalahan administrasi yang tergolong ringan.

Baca Juga:11 Kabupaten / Kota Gelar Pemungutan Suara Susulan, di Papua Hari Ini

"Karena untuk menjaga validitas dan kredibilitas Pemilu maka kami putuskan menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut pada Sabtu depan," kata Yulianto, usai rapat Forkompinda dengan Gubenur Jateng di Puri Gedeh Semarang, Kamis (18/4/2019).

Dia menjelaskan, seperti di TPS Jepara, kesalahan hanya karena Ketua KPPS berhalangan hadir dan diganti orang lain, yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam SK KPPS. Secara kebetulan, ayah dari Ketua KPPS tersebut yang menggantikan.

"Setiap surat suara yang dibagikan harus ada tanda tangan Ketua KPPS yang seharusnya, termasuk pengesahan Plano C1, di Jepara yang menandatangani bukan Ketua KPPS, maka ya tidak sah, harus melakukan pemungutan ulang," paparnya.

Sementara untuk dua TPS di Kabupaten Tegal, persoalan yang terjadi hanya karena ada pemilih diluar DPT namun mencoblos di TPS itu. Ada salah satu pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT maupun DPTb, menggunakan KTP tetapi bukan berasal dari alamat setempat, sesuai dengan KTP.

"Rekomendasi Bawaslu menemukan jumlah pemilih yang menggunakan KTP tak sesuai mencapai 4 orang di satu TPS Kabupaten Tegal lagi, kami tindaklanjuti dengan PSU juga," jelasnya.

Baca Juga:Ini Alasan Ribuan TPS Laksanakan Pemungutan Suara Susulan

Pihaknya optimis jadwal PSU pada Sabtu (20/4/2019) mendatang tetap akan didatangi para pemilih terdaftar untuk datang ke TPS dan melakukan pencoblosan kembali.

"Tingkat partisipasi warga makin baik, kami yakin pemilih akan datang ke TPS. Sekarang kami sedang kebut distribusi logistik dan persiapan-persiapan lainya," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini