SuaraJawaTengah.id - Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Badan Narkotika Nasional (BNN) dan PT Sampoerna Agro Tbk sebagai salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat program tersebut pada Selasa (23/4/2019).
Selain penandatanganan nota kesepahaman dalam pertemuan yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Pencegahan BNN, Drs Ali Johardi, SH, MH dan Chief Operating Officer PT Sampoerna Agro Tbk, Parluhutan Sitohang.
Dalam beberapa poin nota kesepahaman antara BNN dan PT Sampoerna Agro Tbk berisi penyebarluasan informasi tentang P4GN, pembentukan relawan anti narkoba, pembinaan dan peningkatan peran serta PT Sampoerna Agro Tbk sebagai penggiat antinarkoba, tes/uji narkoba dan pembekalan kepada tenaga medis sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika.
Selain poin-poin tersebut, salah satu hal penting yang juga disepakati dalam kerja sama ini yaitu, terkait pemanfaatan corporate social responsibility (CSR) PT Sampoerna Agro Tbk dalam upaya mendukung kegiatan program P4GN.
Baca Juga:Ungkap Kasus Rp 6,4 T dan Pabrik PCC , 115 Karyawan BNN Dapat Penghargaan
Secara teknis, penjabaran pelaksanaan kesepakatan keduanya dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang meliputi, perencanaan dalam program pencegahan baik berupa kegiatan pencegahan primer, sekunder, maupun tersier; pemberian arahan, bimbingan serta pelatihan dalam pelaksanaan tugas para relawan anti narkoba; pembekalan dan pelatihan kepada tim medis; dan lain sebagainya.
Melihat besar dan luasnya wilayah cakupan perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk yang tidak hanya berada di daerah Sumatera Selatan, namun juga meliputi Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Sehingga dengan adanya kesepakatan kerja sama itu diharapkan mampu menekan bahkan mengurangi angka prevalensi penyalahguna narkotika yang saat ini menurut hasil penelitian BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan UI tahun 2017 telah mencapai 1,77 persen atau sebesar 3.376.115 juta orang.
Perwujudan kepedulian PT Sampoerna Agro Tbk terhadap permasalahan narkoba dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam bidang pencegahan ini merupakan bukti bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan semata.
"Kami menyadari permasalahan narkoba memerlukan sinergitas, bukan hanya pemerintah tetapi juga swasta. Oleh sebab itu, dengan adanya penandatanganan diharapkan gerakan yang kita lakukan akan kuat, efektif, terarah, dan mendapatkan hasil yg maksimal" ungkap Parluhutan.
Baca Juga:Berhasil Ungkap Kasus Rp 6,4 T Dan Pabrik PCC, BNN Beri Penghargaan
Sementara itu, BNN sebagai lini sektor dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam mengelola lingkungan kerja yang sehat, bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
- 1
- 2