SuaraJawaTengah.id - Lewat modus jasa pijat, Huning Warastomo alias Tukul, (45) merampas sebuah cincin milik seorang perempuan paruh baya bernama Jiyem (77) di Keprabon, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah.
Buntut aksi perampasan itu, Tukul dihakimi warga hingga babak belur. Aksi perampasan itu bermula saat Tukul menawarkan jasa pemijatan kepada Jiyem. Modus berpura-pura sebagai tukang pijat itu ketika tersangka melintas di kediaman korban pada Jumat (26/4/2019) pukul 09.15 WIB.
Saat memijat, tersangka meminta Jiyem menanggalkan dua cincin yang dipakai. Saat lengah, tersangka langsung menggondol cincin tersebut.
Tak tinggal diam, Jiyem pun mengejar Tukul sehingga terjadi aksi saling tarik-menarik antara keduanya. Saat mengejar tersangka, Jiyem juga berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Di saat bersamaan, warga di Keprabon yang melihat hal itu langsung menangkap tersangka sebelum diserahkan kepada polisi.
Baca Juga:Ahmad Dhani: Habib Dituduh Provokator, Kurang Ajar!
"Tersangka sempat dihajar massa di lokasi kejadian," kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Tukul kini harus mendekam di penjara.
"Tersangka ini kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama sembilan tahun penjara,” kata Aries.