SuaraJawaTengah.id - Anggota Polsek Jebres berhasil membekuk dua perampas sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Solo, Jawa Tengah. Kedua pelaku, Refangga Febrianto alias Angga (27) dan Deni Sugiyanto alias Ebong (31), ditangkap di Situbondo, Jawa Timur pada akhir April 2019.
Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengemukakan, penangkapan dilakukan saat kedua pelaku hendak melarikan diri ke Bali. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya keduanya berhasil ditangkap sebelum sampai ke tempat persembunyiannya.
"Dalam aksinya pelaku ini mengaku sebagai anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang. Dari aksinya itu, kedua pelaku ini sudah berhasil merampas motor warga di 11 lokasi," kata Juliana saat gelar kasus, Jumat (10/5/2019).
Juliana melanjutkan, selama ini Angga bekerja sebagai ojek online. Sedangkan, Ebong sebagai juru parkir di wilayah Solo. Bahkan, aksi perampasan sempat viral di Grup Facebook Info Cegatan Solo.
Baca Juga:Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil
"Karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, kami pun terpaksa memberikan tembakan di kakinya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP," pungkasnya.
Sementara itu, Ebong mengakui sengaja menggunakan modus tersebut untuk menakut-nakuti calon korbannya. Selain itu, Ebong juga mengaku bercita-cita menjadi anggota polisi.
"Saya memang bercita-cita menjadi anggota polisi. Kemudian saya juga membawa pistol mainan agar terlihat mirip seorang polisi," katanya.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Viral di Medsos, Pelaku Perampasan di Tambora Tertangkap