- Aliansi Anak Kampung mendatangi Mabes Polri pada Rabu (4/11/2026) untuk meminta dokumen SP3 kasus korupsi payment gateway Denny Indrayana.
- Permintaan informasi tersebut bertujuan menguji dasar hukum dan transparansi prosedur penghentian penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp32 miliar.
- Aliansi berharap Polri membuka dokumen gelar perkara secara transparan agar masyarakat mengetahui alasan penghentian penyidikan tersebut tanpa spekulasi.
SuaraJawaTengah.id - Aliansi Anak Kampung mendatangi Mabes Polri untuk meminta keterbukaan informasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Melalui surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri, aliansi tersebut meminta salinan dokumen SP3 sekaligus penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penghentian penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp32 miliar.
Koordinator Aliansi Anak Kampung, Acep Edy Setiawan, mengatakan permintaan informasi tersebut dilatarbelakangi belum jelasnya penyelesaian perkara dugaan korupsi yang terjadi saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Yang dilakukan oleh Prof Denny ini kan ada dugaan yang sampai saat ini belum clear, adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tentang payment gateway yang pada saat itu beliau menjabat sebagai Wamenkumham. Kita tahu ada temuan BPK dan ternyata statement beliau menyatakan karena kesepakatanlah SP3 itu bisa dikeluarkan," kata Acep, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga:Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi
Dugaan korupsi payment gateway tersebut berkaitan dengan pengelolaan layanan pembayaran pada Kementerian Hukum dan HAM periode 2014–2015. Belakangan, Denny mengklaim penyidikan perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua Tim Hukum Aliansi Anak Kampung, Ranto Sibarani, SH, menjelaskan langkah tersebut bertujuan memperoleh kepastian informasi mengenai penghentian penyidikan, termasuk dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan SP3.
"Hari ini kami mendampingi beliau untuk meminta, menyurati PPID dalam hal ini Kadivhumas Polri untuk memberikan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Denny Indrayana," ujar Ranto.
Menurut Ranto, setelah memperoleh dokumen SP3, pihaknya akan mempelajari dan menguji proses penerbitannya dari perspektif hukum. Hal itu juga untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan adanya kesepakatan tertentu yang melatarbelakangi penghentian penyidikan.
"Nantinya, apa yang akan kami lakukan setelah mendapatkan SP3 ini, tentu terkait dengan hukum. Kami akan menguji apakah benar proses terbitnya SP3 tersebut. Kami juga akan menguji apakah tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang bisa di-SP3-kan dengan satu komitmen atau satu agreement (kesepakatan) sebagaimana yang diungkapkannya," paparnya.
Baca Juga:Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Aliansi Anak Kampung juga meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membuka secara transparan fakta hukum di balik penghentian penyidikan perkara tersebut. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui alasan dan prosedur yang digunakan penyidik dalam menerbitkan SP3.
Acep secara khusus menyoroti mekanisme gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ia berharap Polri dapat membuka dokumen terkait proses tersebut agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pertimbangan penyidik.
"Kami berharap Bapak bersama masyarakat untuk membuka secara terang benderang tentang bagaimana aspek gelar perkara ini bisa di-SP3. Karena setahu saya, saya pernah menjadi penyidik, terkait Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 di Pasal 9, jelas apa pun yang berhubungan tentang perkara, wajib dilakukan gelar perkara. Mudah-mudahan ada dokumen yang bisa dibuka di publik supaya kita tahu bagaimana fakta hukum perkara korupsi apakah bisa di-SP3 atau tidak," pungkasnya.
Melalui permohonan informasi tersebut, Aliansi Anak Kampung berharap Polri memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penghentian penyidikan kasus payment gateway, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.