SuaraJawaTengah.id - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi melarang pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga menerima gratifikasi yang kerap marak terjadi menjelang Lebaran.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat edaran tertanggal 20 Mei dengan Nomor 180/5604/2019, perihal Larangan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Bupati Tiwi, akrab disapa mengatakan, pelarangan tersebut berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal himbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Surat edaran tersebut, lanjut Tiwi guna mewujudkan good governance dan clean goverment di lingkup Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga:Wali Kota Solo Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik
"Untuk meminimalisir benturan kepentingan, untuk itu kami melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerima hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya, baik dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar melaporkan kepada KPK RI disesuiakan dengan mekanisme yang berlaku. Kepada Insepektorat selaku Unit pengendali Gratifikasi (UPG) agar melakukan pemantaun dan pendataan.
“Pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai lainnya selanjutnya di rekap dan dilaporkan kepada KPK RI oleh Inspektorat,” tambahnya.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Baca Juga:PNS Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima THR dari Swasta