Gara-gara Teriak Bawa Bom di Pesawat, Nasib Eka Berujung ke Penjara

Berdasarkan keterangan resmi pengelola bandara setempat menyebutkan peristiwa itu terjadi saat Eka yang berasal dari Gunung Pati, Semarang, memasukkan barang di kabin pesawat.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 01 Juli 2019 | 14:38 WIB
Gara-gara Teriak Bawa Bom di Pesawat, Nasib Eka Berujung ke Penjara
Eka, penumpang pesawat diinterogasi polisi lantaran mengaku bawa bom. (istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Eka Tri Haryanto, warga Semarang, terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara mengaku membawa bom saat hendak naik pesawat Citilink dari Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Halim Perdanakusuma Jakarta, Minggu (30/6/2019) kemarin. Bom tersebut disebut berada di dalam tas yang dibawanya.

Berdasarkan keterangan resmi pengelola bandara setempat menyebutkan peristiwa itu terjadi saat Eka yang berasal dari Gunung Pati, Semarang, memasukkan barang di kabin pesawat.

Saat itu salah satu kru pesawat bertanya barang apa yang dia bawa, Eka menjawab barang yang dibawa adalah bom effect. Mendengar jawaban Eka, kru pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan selanjutnya melaporkan ke Avsec Security Angkasa Pura I.

Avsec Security PT Angkasa Pura I membawa Eka ke Posko petugas keamanan. Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU, dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security menginterogasi Eka.

Baca Juga:Duh, 18 Turis Ditangkap Usai Bercanda Soal Bom di Pesawat

Kepada petugas Eka mengaku apa yang dikatakan terkait bom hanyalah candaan.

"Saat ini pelaku yang bercanda soal membawa bom di dalam pesawat Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan telah diserahkan ke Polsek Ngemplak," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Abdullah Usman seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2019).

Bagian Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menjelaskan pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini