- Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua remaja yang viral karena konvoi sambil membawa celurit di Prambanan.
- Pihak sekolah menyatakan salah satu pelaku berinisial PWA terancam dikeluarkan akibat tersandung kasus hukum tersebut.
- Polisi menyebut aksi tanpa izin itu dilakukan atas kesepakatan bersama dan terjadi di luar jam sekolah.
SuaraJawaTengah.id - Aksi konvoi sambil mengacungkan senjata tajam yang viral di media sosial berujung penangkapan dua remaja oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Salah satu pelaku berinisial PWA, yang diketahui merupakan siswa Sekolah Rakyat Berbah, kini terancam dikeluarkan dari sekolah setelah tersandung kasus hukum.
Dalam video yang beredar, terlihat tiga remaja berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Prambanan, Kabupaten Sleman.
Polisi telah mengamankan dua pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
Baca Juga:Peluang Eks-Santri Ndholo Kusumo Ditampung di Sekolah Rakyat? Begini Penjelasan Mensos
PS Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekolah Rakyat Berbah terkait status pendidikan PWA.
Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, pelaku terancam dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai siswa.
"Kalau dari kemarin keterangan dari pihak sekolah, kalau memang itu enggak bisa dikompromi ya nanti otomatis ya dikeluarkan dari pihak sekolah, karena sudah terlibat dan berhubungan dengan hukum," ujar Nanang dilansir, Senin (3/8/2026).
Nanang menjelaskan, meski seluruh siswa Sekolah Rakyat diwajibkan tinggal di asrama, PWA kerap pulang ke rumah karena lokasi tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk keluar dari asrama tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Baca Juga:Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan
"Sebenarnya wajib di asrama, memang iya. Tapi karena mungkin rumahnya dekat, jadi pulang ke rumah pun sering," katanya.
Ia menegaskan, aksi membawa senjata tajam dilakukan di luar jam sekolah dan tanpa seizin pengelola asrama. Karena itu, tindakan pelaku menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak berada dalam pengawasan pihak sekolah.
"Dia keluar sendiri tanpa sepengetahuan dari pihak sekolah. Ini terjadi di luar jam sekolah, sehingga menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," ujarnya.
Terkait dugaan adanya pihak yang mengajak pelaku melakukan aksi tersebut, Nanang menyebut seluruh pelaku bersepakat melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam.
"Mereka sama-sama berembuk. Jadi bukan karena ada satu orang yang mengajak," jelasnya.
Sementara itu, Kasubnit 12 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, mengatakan kasus pengacungan senjata tajam di wilayah Prambanan merupakan kejadian pertama sepanjang tahun ini.