SuaraJawaTengah.id - Sejumlah wali murid diminta membawa KTP tetangga minimal dua orang saat melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 7 Solo. Menurut, wali murid KTP tersebut ditujukan untuk memastikan domisili calon siswa yang akan mendaftar.
Salah seorang wali murid, Ani (35) mengaku dirinya diminta untuk membawa dua KTP tetangga sesuai domisili. Karena itulah, dirinya harus meminjam KTP tetangganya untuk ditunjukkan kepada petugas yang melayani pendaftaran.
"Saya kemarin pas daftar diminta untuk membawa KTP tetangga minimal dua orang. Itu diminta oleh petugas saat membuat surat domisili," katanya kepada Suara.com, Selasa (2/7/2019).
Ani menyampaikan, permintaan itu karena data atau alamat baru belum terbuka. Sehingga, untuk memastikan domisili calon siswa maka orang tua diminta untuk membawa bukti KTP dari tetangga.
Baca Juga:Massa Guru Swasta di Surabaya Protes PPDB Zonasi, Ini Jawaban Kadispendik
Hal yang sama disampaikan orang tua calon pelajar lainnya, Wahyu (40). Wahyu mengungkapkan, dirinya juga harus pinjam KTP tetangga agar bisa memastikan domisili.
"Ya pinjam KTP tetangga, dua orang yang saya pinjami KTP," ungkapnya.
Terpisah, Kepala SMP Negei 7 Solo Siti Latifah membantah adanya permintaan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan kepada petugas untuk membawa KTP tetangga.
"Tidak mas, tidak pernah ada yang diminta untuk membawa KTP. Saya langsung cek ke petugas pendaftaran dan tidak ada," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati langsung mengerahkan petugas untuk melakukan pengecekan di setiap SMP yang ada.
Baca Juga:Jadi Korban PPDB Zonasi, Puluhan Orangtua dan Siswa Demo di Depok
"Kalau ada informasi seperti itu langsung sampaikan mana sekolahnya, biar petugas kami langsung melakukan pengecekan. Karena kami tidak menginstruksikan seperti itu," ucap Etty.
Kontributor : Ari Purnomo