SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) seperti dilansir Antara di Semarang pada Rabu (3/7/2019).
"Ini bagian dari pemberian 'punishment', 3.240 ASN yang terlibat korupasi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin.
Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasar pada keputusan bersama Menpan, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:PNS Nantinya Harus Bayar Iuran Kalau Mau Dapat Uang Pensiun
Ia menyebut peringkat indeks persepsi korupsi Jawa Tengah mengalami peningkatan pada tahun ini. Meski demikian, ia mengakui masih terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut.
"Kepala daerah 'ditembak' terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," katanya.
Pada tahun 2019, kata dia, Kementerian PAN RB fokus pada reformasi birokrasi, yang fokus pada enam agenda pokok. Salah satu agenda yang akan dilaksanakan tersebut yakni perluasan zona integritas di lingkungan pemerintahan.
Rakernas Apeksi tersebut dihadiri wali kota dari 92 daerah dan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:Tanggapi KASN Soal Jual Beli Jabatan di Kementerian, KPK Jawab Ini