"Sebenarnya sang sopir tahu kalau kondisi rem rusak. Tetapi oleh sopir itu hanya diakali dengan cara ditali," urainya.
Truk bagian gandengan juga sudah belum KIR ulang. Hal itu diketahui saat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali melakukan pengecekan kendaraan.
"Kalau untuk KIR bagian depan atau kepala itu masih berlaku, tapi yang untuk gandengan ini sudah terlambat," ucapnya.
Disinggung mengenai kecepatan truk saat menabrak Puskesmas Mojosongo, Kasatlantas mengaku belum mengetahui. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kecepatan truk saat menabrak.
Baca Juga:Truk Maut Hantam Puskesmas, Icha Tewas di Hari Ujian Skripsi
"Kalau bekas rem tidak ada karena truk itu mengalami gagal fungsi rem. Kecepatan nanti diperiksa lagi dari mobil yang ada di belakangnya," katanya.
Untuk pemeriksaan lanjutan, Satlantas Polres Boyolali akan menggandeng sejumlah ahli. Diantaranya dari Dishub dan juga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATMP).
Kontributor : Ari Purnomo