"Kalau tiba-tiba musibah saat kita tidak narik maka klaim asuransi tidak bisa, terus buat apa kita membayar asuransi. Toh kita juga sudah punya asuransi masing-masing," katanya.
Juru bicara Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Semarang Astrid Jovanka menambahkan, perubahan tarif minimal sangat memungkinkan untuk adanya perubahan saat mediasi pada pekan depan di Kantor Dishub Propinsi Jateng.
"Kepala Dishub Jateng sudah menyatakan saat demo pagi tadi di Kantor Gubernuran, bahwa tarif transportasi online sebenarnya mengacu pada peraturan yang ada sebesar 30 persen dari tarif konvensional, misal tarif konvensional Rp 35 ribu, jadi yang kita dapat harusnya Rp 12 ribu, bukan yang berlaku saat ini hanya Rp 8 ribu. Padahal Go Ride motor saja Rp 9 ribu," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Pengemudi GoCar Semarang Protes Skema Baru, Ini Jawaban Gojek Indonesia