Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta

Tersangka yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari menjanjikan kepada korbannya bisa menjadi PNS di PDAM dengan membayar sejumlah uang.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Agustus 2019 | 14:09 WIB
Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan. [Suara.com/Ari Purnomo]

Terpisah, Pejabat Informasi dan Dokumentasi PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan tersangka merupakan karyawan PDAM. Dia mengemukakan tersangka sudah menjadi karyawan selama belasan tahun.

"Selama ini untuk rekrutmen pegawai langsung direksi. Kalau Pak Totok ini memang sudah pegawai lama," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini