Terpisah, Pejabat Informasi dan Dokumentasi PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan tersangka merupakan karyawan PDAM. Dia mengemukakan tersangka sudah menjadi karyawan selama belasan tahun.
"Selama ini untuk rekrutmen pegawai langsung direksi. Kalau Pak Totok ini memang sudah pegawai lama," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi