SuaraJawaTengah.id - Seorang konsumen, Elnard Peter, kini menantikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi No.80 K/Pdt/2025 atas gugatannya terhadap dugaan cacat tersembunyi pada geometri roda Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Kasasi ini diajukan menyusul kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No.491/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.405/Pdt/2024/DKI).
Menurut Elnard, dalam proses peradilan sebelumnya, tidak ada pembuktian terbalik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dalam produknya.
"Seharusnya pembuktian ini menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan dibebankan kepada konsumen," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (15/2/2025).
Elnard juga mengungkapkan bahwa kejanggalan dalam persidangan telah dilaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 25 April 2024 dengan register 0690/BP/A/V/2024.
Namun, Bundel Penanganan No.1298/BP/Eks/X/2024 baru dikirimkan melalui surat elektronik pada 13 Februari 2025, itupun melalui Ombudsman RI yang menangani aduan soal "Penundaan Berlarut" oleh Bawas MA.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, majelis hakim mengesampingkan alat bukti otentik dari Auto2000 Bintaro terkait kondisi kendaraan. Padahal, menurut saksi ahli otomotif yang dihadirkan dalam persidangan, diperlukan pembuktian melalui uji jalan (test drive) untuk mengonfirmasi cacat tersembunyi pada Sudut SAI (Steering Axis Inclination), tetapi uji tersebut tidak pernah dilakukan.
Kejanggalan semakin terlihat ketika isi putusan PN Jakarta Selatan ternyata bertentangan dengan klarifikasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Raden Ari Muladi, kepada Bawas MA pada 30 Juli 2024. Dalam poin kedelapan klarifikasinya, hakim menyatakan bahwa pihak tergugat telah membuktikan bahwa tidak ada kesalahan pada produk.
"Bagaimana bisa majelis hakim memutuskan sesuatu yang bertolak belakang dengan alat bukti di persidangan? Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum," ujar Elnard.
Baca Juga:Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
Sementara itu, lini purna jual Toyota telah tiga kali memeriksa kendaraan milik Elnard dan menyatakan bahwa geometri roda mobilnya berada di luar ambang baku yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation. Namun, dalam klarifikasi hakim, dinyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.
"Padahal kondisi produk dan standar baku mutu tidak pernah diperiksa atau dibantah oleh tergugat dalam persidangan," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada gugatan cacat tersembunyi pada produk otomotif yang diputus sesuai dengan amanah UU Perlindungan Konsumen. Beberapa kasus serupa yang muncul di media massa justru menimbulkan pertanyaan di kalangan konsumen karena pengadilan cenderung menolak gugatan tanpa pembuktian terhadap produk.
"Kondisi produk merujuk baku mutu vs keterangan saksi ahli tanpa sertifikat keahlian dan tanpa pembuktian—bagaimana putusan kasasi nanti?" pungkas Elnard.