Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Juga Minta Hak Politik Marzuki Dicabut

Jaksa menilai perbuatan suap Marzuki terhadap Lasito, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang pantas diganjar 4 tahun penjara.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:34 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Juga Minta Hak Politik Marzuki Dicabut
Sidang pembacaan tuntutan jaksa KPK kepada terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (13/8/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membacakan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.

Jaksa menilai perbuatan suap Marzuki terhadap Lasito, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang pantas diganjar empat tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK NN Gina Saraswati menyatakan perbuatan suap terdakwa tehadap hakim Lasito melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Ahmad Marzuki terbukti sah dan bersalah memberikan uang suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah serta mata uang asing dolar AS senilai Rp 218 juta," kata Gina Saraswati, saat sidang tuntutan jaksa di PN Semarang, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus

Jaksa KPK lainnya Nur Haris Arhadi meminta hakim PN Semarang untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Ahamad Marzuki untuk tidak kembali dipilih selama lima tahun dalam agenda politik daerah maupun nasional.

"Pencabutan hak politik selama lima tahun guna melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," katanya.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada Ahmad Marzuki berupa denda uang sebesar Rp 500 juta subsider penjara enam bulan.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa dari KPK terkait sidang kasus suap Bupati non aktif Jepara Ahmad Marzuki terkait status pra peradilan yang diajukan Marzuki atas penetapan status tersangkanya.

Saat itu Ahmad Marzuki tersangkut dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga:Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito

Mendengar tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Ahmad Marzuki beserta kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada sidang pledoi pekan depan di Pengadilan Semarang. (Adam Iyasa)

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak