SuaraJawaTengah.id - Upacara bendera yang digelar pukul 07.00 WIB dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di Lapas Kedungpane Semarang tak diikuti beberapa narapidana kasus korupsi. Kebanyakan dari mereka adalah para politikus mantan kepala daerah.
Kepala Lapas Kelas Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi mengatakan, dari pengamatannya, para narapidana yang tak mengikuti upacara dikarenakan belum bersiap diri. Ada yang bangun kesiangan, masih mandi pagi, atau aktivitas lainnya.
"Sebenarnya kami cek saat pagi hari, tapi masih pada telat bangun, ada yang lagi mandi, tapi tidak bisa mengejar waktu upacara," katanya, Sabtu (17/8).
Dia menyebut, jika pukul 07.00 WIB waktu upacara digelar terlalu mepet bagi mereka. Beberapa narapidana itu diantaranya mantan Bupati Purbalingga Tasdi, mantan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan, dan mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya.
Baca Juga:Di Banten, Ratusan Penyelam Gelar Upacara 17 Agustus di Dalam Laut
Terkait alasan pasti secara pribadi masing-masing narapidana koruptor tak mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-74, pihaknya belum tahu pasti.
"Yang pasti itu waktu terlalu pagi, soal alasan masing-masing saya kurang paham," ucapnya.
Pihaknya juga mengatakan, jika beberapa napi juga tak bisa ikut upacara, termasuk para narapidana terorisme. Selain itu kapasitas lapangan yang dipakai tidak bisa menampung semua narapidana untuk semua ikut upacara.
"Lapangan kami sempit, jadi tak semua tertampung saat upacara tadi pagi," katanya.
Namun begitu, ada satu narapidana terorisme yang mengikuti upacara HUT RI ke-74. Napiter itu bernama Sahwat, yang dipidana karena kasus Bom Bali I.
Baca Juga:Peringati HUT RI, 6 BUMN Gelar Upacara Kemerdekaan di Kantor Rini Soemarno
"Hanya dia yang ikut upacara, lainnya menolak, Sahwat juga sudah mengikuti deradikalisasi, dia juga ikut pelatihan ketrampilan seni kaligrafi," katanya.
Pada kesempatan itu, Lapas Kedungpane Semarang memberikan remisi bagi 560 warga binaan atau narapidana. Diantaranya mendapat remisi kategori II atau bebas langsung saat hari itu juga ada 18 orang.
Kontributor : Adam Iyasa