Kasus Cinta Segitiga, Pembunuh Bunto Terancam Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 15:29 WIB
Kasus Cinta Segitiga, Pembunuh Bunto Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai menunjukkan barang bukti pembunuhan dengan tersangka Andreas Kurniawan. [Suara.com/Ari Purnomo]

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebilah pisau, mobil Grand Livina, celana jins dan juga sepasang sepatu.

Kontributor : Ari Purnomo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini