Dugaan Korupsi Banprov, Kajati Mulai Periksa Saksi dari Pemprov Jateng

Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan saksi dari Pemprov Jateng akan memanggil para pejabat.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 September 2019 | 15:26 WIB
Dugaan Korupsi Banprov, Kajati Mulai Periksa Saksi dari Pemprov Jateng
Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Beberapa saksi mulai dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menyatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa hari ini. Meski masih merahasiakan, dipastikannya kelima saksi tersebut berasal dari pemerintah di daerah.

"Belum sampai penetapan tersangka, masih pemeriksaan saksi terutama dari pejabat Pemprov Jateng," kata Ketut, Senin (2/9/2019).

Selain saksi, Ketut menyebut pemeriksaan saksi dari Pemprov Jateng akan memanggil para pejabat. Tak menutup kemungkinan seperti pimpinan di Biro Anggaran dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng akan dihadirkan.

Baca Juga:Sylviana Datang ke Bareskrim, Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

"Yang lebih tahu dan bertanggungjawab ada dari Pemprov Jateng maka kita bisa hadirkan Sekda, juga anggota DPRD," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan dugaan penyelewengan Banprov menjadi catatan pihaknya di eksekutif bersama para jajaran anak buahnya di daerah.

"Selain di eksekutif juga di legislatif ada catatan yang harus diperbaiki terkait integritas. Jangan sampai ada cara-cara yang tidak benar yang mengarah pada korupsi dan gratifikasi atas Banprov," kata Ganjar, usai bertemu anggota DPRD Jateng terpilih, di Gedung Gradhika Jateng, Senin (2/9/2019).

Ganjar juga menaruh harapan besar kepada para anggota DPRD yang baru saja terpilih untuk bisa menjadi partner pemerintah dalam memperbaiki kinerja dan sinergitas kebijakan periode kedua kepemimpinannya.

"Antara eksekutif dan legislatif harus sejalan, sebagai legislatif yang baru, integritas harus dijunjung untuk pengabdian kepada masyarakat dan membangun Jawa Tengah lima tahun ke depan," katanya.

Baca Juga:Dipanggil Kasus Korupsi Bansos, Sylviana: Pokoknya Saya Siap

Diinformasikan, Kejati Jateng tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus penyelewengan atau indikasi korupsi Banprov Jateng sektor pendidikan tahun 2018 senilai Rp 1,142 triliun.

Dimana Kabupaten Kendal mendapat Banprov Rp 10.518.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 4,4 miliar, dan Kabupaten Pekalongan mendapat Rp 12.919.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 3,1 miliar.

Penyelewengan pada kedua kabupaten diindikasikan terkait pengadaan perangkat laptop yang nilainya tidak sesuai antara spesifikasi dengan e-katalog pengadaan barang dan jasa Pemprov Jateng. 

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini