Kapendam Diponegoro Benarkan Anggotanya Bertindak Represif

Kapendam mengklaim jika pemagaran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai amanat undang-undang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 11 September 2019 | 18:20 WIB
Kapendam Diponegoro Benarkan Anggotanya Bertindak Represif
Tangkapan layar bentrokan di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren antara warga dengan TNI pada Rabu (11/9/2019). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, membenarkan ada tindakan represif yang dilakukan satuannya terhadap warga yang berada di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Jawa Tengah pada Rabu (11/9/2019).

Hal itu terpaksa dilakukan lantaran anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP, yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD, dihalangi warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad tersebut.

"Terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga, warga sudah tidak bisa dikendalikan saat anggota sedang melakukan pengamanan aset pekerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad," katanya, melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2019).

Susanto menerangkan, jika tanah yang ditolak pemugaran oleh warga merupakan tanah milik TNI AD. Bentrokan terjadi karena warga mengaku memiliki tanah tersebut.

Baca Juga:Usai Bentrok dengan TNI, Warga Urut Sewu Diterima Bupati Kebumen

"Tapi warga penolak itu tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah, mereka datang menolak lalu bentrokan terjadi," katanya.

Kapendam mengklaim jika pemagaran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai amanat undang-undang. Berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949.

"Kondisinya saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan jika lahan seluas seluas 1.150 hektar tersebut merupakan area lapangan tembak Dislitbang AD.

"Pemagaran dilakukan Kodam IV/Diponegoro untuk mengamankan aset negara. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak," katanya, Rabu, (11/9/2019).

Baca Juga:Bentrok Urut Sewu, Bupati Kebumen: Pemagaran Lahan Dihentikan

Meski demikian, pihaknya masih memperbolehkan warga untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini