"Pemagaran untuk sementara dihentikan, tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar areal Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan," ujarnya.
Diterangkan Kapendam, bahwa tindakan yang dilakuan Kodam IV/Diponegoro telah mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif).
"Warga sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkhis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meinggalkan lokasi," jelasnya.
Baca Juga:Usai Bentrok dengan TNI, Warga Urut Sewu Diterima Bupati Kebumen
Tindakan itu menurutnya semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
"Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," tandasnya.
Terkait adanya 10 korban luka dari pihak warga dan satu orang tertembak, pihaknya belum bisa memastikan. Sampai saat ini masih dilakukan pengecekan untuk mendapat informasi yang benar.
"Mengenai adanya korban baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di cross chek oleh petugas kami dilapangan," katanya.
Untuk diketahui, Bentrokan yang kembali terjadi antara warga dengan TNI di Kawasan Urut Sewu membuat Bupati Yazid Mahfudz mendesak agar pemagaran di lahan warga dihentikan.
Baca Juga:Bentrok Urut Sewu, Bupati Kebumen: Pemagaran Lahan Dihentikan
Dia mengemukakan bentrokan tersebut sebenarnya dipicu kasus lama. Disampaikannya, masyarakat di kawasan Urut Sewu tidak ingin lahannya digunakan untuk latihan TNI.