SuaraJawaTengah.id - Penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo dinilai merupakan sesuatu yang manusiawi.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho seperti dilansir Antara pada Senin (16/9/2019).
"Penyerahan mandat KPK ke Presiden memang secara formal kurang tepat, tapi secara materil (itu) suatu yang bersifat manusiawi. Kenapa saya katakan manusiawi, karena dalam pembentukan peraturan perundangan itu idealnya atau hendaknya semua pemangku kepentingan diminta pendapatnya," katanya.
Ia mengemukakan, KPK sebagai pihak yang menjalankan pemberantasan korupsi dan tahu akan permasalahan di lapangan, tetapi kenapa tidak diajak bicara serta kecenderungan rumusan dari presiden dan DPR itu melemahkan semua.
Baca Juga:Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat KPK, Adanya Mengundurkan Diri
"Dengan kondisi yang kacau seperti sekarang ini, sedangkan tuntutan masyarakat menjadikan bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjadi ujung tombak, tidak seperti yang dibayangkan. Oleh karena itu, kalau kondisinya seperti itu, biar Presiden yang menjalankan sendiri. Ini saya melihatnya arahnya ke sana," katanya.
Ia mengatakan dengan kondisi seperti ini, upaya pemberantasan korupsi nantinya akan mundur karena dengan penyerahan mandat, penegakan hukum ke depan menjadi terhenti.
Menurutnya, tidak masalah jika terhenti secara formal, tetapi di KPK terdapat tersangka, terdakwa dan barang bukti yang harus ada penyelesaian hukum secepatnya.
"Ini berpotensi sekali untuk dilakukan upaya-upaya hukum, upaya praperadilan atau gugatan yang lain. Ini dampaknya besar dengan adanya penyerahan ini, tidak hanya penyerahan secara administratif tapi penyerahan hukum, dampaknya luar biasa. Ini yang kami inginkan betul-betul, Dewan (DPR, red.) dan Presiden mengambil langkah cepat," katanya.
Hibnu mengatakan paling tidak, DPR dan Presiden membentuk pelaksana tugas pimpinan KPK, jika pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut belum dilantik karena kepemimpinan adalah kolektif kolegial.
Baca Juga:Jokowi Tunggu Pimpinan KPK Ajukan Izin Bertemu: Atur ke Mensesneg
Akan tetapi jika tidak mengangkat pelaksana tugas, kata dia, Presiden segera melantik pimpinan baru KPK yang sudah disahkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan gugatan-gugatan hukum pada pihak-pihak yang sedang terlibat suatu masalah.
- 1
- 2