Disebut Bikin Simpanan Istri Tewas, Andreas Gugat Rumah Sakit ke Pengadilan

Sri pun mengatakan, kematian merupakan takdir. Namun secara teori apabila korban segera mendapat perawatan di rumah sakit seharusnya dapat diselamatkan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:29 WIB
Disebut Bikin Simpanan Istri Tewas, Andreas Gugat Rumah Sakit ke Pengadilan
Tersangka kasus pembunuhan Andreas Kurniawan. (Solopos.com).

Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandes, mengatakan belum menerima informasi terkait rencana gugatan itu.

Menurutnya, rumah sakit sudah menangani korban sesuai prosedur dan telah menyampaikan keterangan kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan berkas kasus pembunuhan Bunto Tanoe itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo beberapa waktu lalu. Setelah berkas itu dinyatakan P21, polisi segera melimpahkan tersangka menjadi tahanan kejaksaan.

Andreas dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Baca Juga:Klaim Teman Kerja, Polisi Selidiki Gel di Kasus Selingkuh Dokter dan Bidan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini