Ketipu Janji Polisi Palsu, Duit 99 Juta Milik Puspita Habis Tak Bersisa

Padahal Puspita sudah percaya bakal dinikahi dan rela menyerahkan motor serta duit Rp 99,17 juta miliknya

Bangun Santoso
Kamis, 24 Oktober 2019 | 08:19 WIB
Ketipu Janji Polisi Palsu, Duit 99 Juta Milik Puspita Habis Tak Bersisa
Penangkapan polisi gadungan di Kudus. (Foto: Antara)

SuaraJawaTengah.id - Aparat Polres Kudus menangkap warga Kabupaten Pati yang dituduh menipu dengan modus oprandi mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019), pelaku penipuan tersebut bernama Haryanto asal Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polres Kudus dengan pangkat Iptu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Anggi Puspita dari Kecamatan Kaliwungu yang merasa tertipu setelah sepeda motor dan uang senilai Rp 99,17 juta miliknya belum juga dikembalikan pelaku pada 10 April 2019.

Ia membujuk korbannya untuk meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy serta uang Rp 99,17 juta untuk keperluan pendidikan perwira polri.

Baca Juga:Aldi Satria Nyaris Jadi Korban Polisi Gadungan di Jalan Tol Dalkot

"Korbannya juga dijanjikan akan dinikahi pada suatu waktu nantinya," ujarnya.

Setelah menunggu lama namun belum juga ada kabar, korban mencari kejelasan kepada jajaran kepolisian setempat. Atas laporan korban itu, polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya, Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Polisi lalu merampas sepeda motor, sejumlah kaus dengan atribut kepolisian, serta perlengkapan lain yang menandakan bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku juga turut diamankan senjata mainan serta rompi yang bertuliskan polisi.

Di hadapan polisi asli, polisi gadungan itu mengakui sudah menipu dua orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tindakannya menipu dengan mengaku sebagai anggota polisi itu, menurut dia terinspirasi dari salah satu program televisi.

Ia mengaku mendapatkan kaus dan sejumlah atribut polisi untuk mengelabui korbannya dari toko online. Akibat tindakannya itu, Haryanto kini dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman sampai empat tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Senpi 2 Polisi Gadungan di Menteng Tak Dilengkapi Surat Kepemilikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini