Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar
Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018.
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 11 Desember 2019 | 12:49 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
26 November 2024 | 16:10 WIB WIBTerkini
lifestyle | 16:49 WIB
bola | 06:55 WIB
lifestyle | 10:29 WIB
news | 09:57 WIB
news | 14:26 WIB