Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas

Selama mengikuti proses persidangan yang berlangsung selama dua jam, Deni Priyanto alias Goparin hanya terlihat menangis dan tertunduk.

Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Januari 2020 | 15:43 WIB
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
Deni Priyanto mendengarkan pembacaan tuntutan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus mutilasi PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu, Deni Priyanto divonis hukuman mati. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (2/1/2020).

Selama mengikuti proses persidangan yang berlangsung selama dua jam, Deni Priyanto alias Goparin hanya terlihat menangis dan tertunduk. Berbeda dibandingkan proses persidangan pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu yang harus dipapah saat keluar dari ruang sidang.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan pencurian menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan dakwaan, Kamis (2/1/2020).

Menurut Hakim Mahrus, tidak menemukan hal-hal yang meringankan sama sekali dalam fakta persidangan. Hakim Mahrus memberikan kesempatan banding atau pikir ulang selama tiga hari setelah proses sidang dibacakan bagi kedua belah pihak.

Baca Juga:Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.

"Tadi memang di awal persidangan kami menyampaikan kepada terdakwa Deni, keputusan semua merupakan hak prerogatif dari Deni sendiri. Mau menerima atau pikir-pikir," kata Kuasa Hukum Deni Priyanto Waslam Makhsid usai persidangan.

Tentang putusan ini menurut Waslam, lebih baik kembali lagi pada Deni sendiri. Akan menerima atau akan mengajukan banding.

Selain itu, Ibu dari terdakwa Deni Priyanto, Tini (60) yang datang seorang diri, terlihat menangis dan tertunduk lesu selama menyaksikan jalannya persidangan.

"Saya bingung, takut apa yang saya ucapkan jadi salah," katanya dengan nada lirih, saat berjalan keluar kantor PN Banyumas.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak