Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat

Tri menjelaskan, setelah pengajuan banding akan membuat akta banding. Selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari) Banyumas.

Chandra Iswinarno
Senin, 06 Januari 2020 | 20:39 WIB
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
Ibunda Terdakwa Deni Priyanto alias Goparin, Tini (66) tertunduk lemas saat menghadiri sidang anaknya di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Ibunda Deni Priyanto alias Goparin, Tini (66) mengirim surat pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada anaknya terkait tindak kejahatan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag pada Bulan Juli lalu.

"Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa ke Pengadilan Negeri Banyumas hari ini. Pada intinya mengajukan banding," kata Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi pada Senin (6/1/2020).

Ia mengaku tidak tahu secara persis isi surat yang ada diajukan melalui Tini. Bahkan lebih jauh ia tidak tahu yang bertanda tangan atas nama Deni atau bukan.

"Hingga saat ini yang datang itu ibunya. Ia yang membawa surat, tapi tidak tahu ditandatangani oleh Deni atau bukan, intinya ia mengajukan banding atas nama Deni Priyanto," lanjut Tri.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas

Tri menjelaskan, setelah pengajuan banding akan membuat akta banding. Selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

Pengajuan proses banding tersebut telah sesuai dengan prosedur yang dibacakan majelis hakim pada sidang agenda vonis pada Kamis (2/1/2020) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya Deni Priyanto alias Goparin warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai PNS Kemenag.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak