Hadiri Rekonstruksi, Istri Fuji Marseno Minta Pelaku Dihukum Mati

Selain Rohayati, keluarga lainnya juga terlihat geram. Ada yang tiba-tiba memukul bagian perut tersangka saat akan keluar dari ruangan menuju halaman belakang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Januari 2020 | 14:42 WIB
Hadiri Rekonstruksi, Istri Fuji Marseno Minta Pelaku Dihukum Mati
Tersangka pembunuhan berencana yang jasadnya dibuang di Sungai Mbawang, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen melakukan rekonstruksi di Mapolresta Banyumas, Rabu (8/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Rohayati (38), Istri Fuji Marseno (27) korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Sungai Mbawang, Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada November 2019 lalu menuntut pelaku dihukum mati.

Hal itu disampaikan Rohayati saat petugas Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Fuji Marseno (27), warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, dengan tersangka Hartoyo (36), Warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes di Mapolresta Banyumas pada Rabu (8/1/2020).

"Saya minta pelaku dihukum mati, kalau dia hidup bisa berbuat seperti itu lagi. Nyawa harus dibalas dengan nyawa," kata Rohayati di saat proses rekonstruksi, Rabu (8/1/2020).

Selain Rohayati, keluarga lainnya juga terlihat geram. Ada yang tiba-tiba memukul bagian perut tersangka saat akan keluar dari ruangan menuju halaman belakang. Kejadian tersebut sempat mengejutkan pihak kepolisian yang berjaga dan langsung ditenangkan.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Tertangkap, Ini Motifnya

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menjelaskan, proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda, yaitu Mapolresta Banyumas, lokasi pembunuhan di Kecamatan Jatilawang dan lokasi pembuangan jasad korban di Kecamatan Pekuncen.

"Total ada 79 adegan, mulai dari tersangka mendatangi rumah korban, hingga pembuangan, adegan di rumah korban kami lakukan di mapolresta. Rekonstruksi dilakukan agar kasus pembunuhan berencana jadi terang," kata Whisnu.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan, proses rekonstruksi tersebut menghadirkan 17 orang saksi. Diantaranya adalah istri korban, keluarga korban serta teman atau kenalan korban.

Seperti diberitakan Suara.com, warga Desa/Kecamatan Pekuncen dikejutkan temuan sosok jenazah berkelamin laki-laki tanpa identitas yang mengenakan pakaian lengkap di Sungai Mbawang. Penemuan tersebut menggegerkan warga sekitar hingga kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan jenazah laki-laki tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat jeratan di leher korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan korban dibunuh karena urusan hutang. Pelaku menggadaikan mobil rental kepada korban Fuji Marseno sebesar Rp 25 juta. Pelaku yang sudah menyewa mobil selama 20 hari ditagih oleh pihak rental. Lantaran belum mempunyai uang untuk menebus hutang kepada korban, akhirnya pelaku berpura-pura meminjam mobil dengan alasan mengantar keluarganya dengan menyicil hutang sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga:Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap

Namun karena istri korban tidak percaya, akhirnya menyuruh suaminya untuk mengawal pelaku mengantarkan keluarganya. Di tengah perjalanan, pelaku akhirnya menjerat leher korban dengan kabel aux yang sudah disiapkan hingga Fuji Marseno meninggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak