Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen

Pejabat eselon IV di Kabupaten Sragen bernama Bekti Nugroho heboh karena kepergok mesuk di dalam mobil yang terparkir di Solo Paragon Mal

Bangun Santoso
Selasa, 21 Januari 2020 | 06:35 WIB
Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. [Solopos]

SuaraJawaTengah.id - Mencuatnya kasus skandal dugaan mesum di mobil yang melibatkan pejabat eselon IV Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bernama Bekti Nugroho (40) hingga nekat menabrak satpam di parkiran Solo Paragon Mal, membuat Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati geram.

Orang nomor satu di Pemkab Sragen itu mengaku prihatin dan malu mendengar kabar perilaku bawahannya itu.

“Bila itu benar sungguh sangat memprihatinkan. Memalukan,” ujar Yuni saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (20/1/2020).

Bupati yang akrab disapa Yuni itu mengaku saat ini sudah meminta dinas terkait untuk menempuh langkah klarifikasi. Jika terbukti bersalah, Yuni memastikan keduanya akan dijatuhi sanksi tegas.

Baca Juga:Detik - detik Pejabat Kominfo Tabrak Satpam usai Bersetubuh dalam Mobil

“Kami pasti akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Ini saya menunggu laporan dari BKD (BKPSDM)," tegas Yuni sebagaimana dilansir dari Joglosemar (jaringan Suara.com), Selasa (21/1).

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti, membenarkan Bekti Nugroho merupakan ASN yang bekerja di dinasnya sebagai kasi. Yang bersangkutan hari ini tidak masuk dinas tanpa keterangan.

Pihaknya masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Sementara Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengungkapkan bahwa DES, teman wanita yang dipergoki mesum dengan Bekti adalah tenaga harian lepas di kantor UPTPK Sragen. Keduanya dipergoki petugas parkir Solo Paragon Mal saat melakukan tindakan asusila di area parkir.

Pemkab Sragen kini tengah mendalami kasus ini, termasuk menempuh langkah klarifikasi, untuk menentukan sanksi jika keduanya terbukti melanggar.

Baca Juga:Wanita Teman Bersetubuh Pejabat Kominfo di Mobil Ternyata Pegawai Honorer

“Kalau nanti benar terbukti, maka sanksinya sesuai PP 53/2010. Sanksi akan kita terapkan sesuai dengan pelanggarannya. Sangat kami sayangkan kalau ada PNS yang melakukan itu (asusila) apalagi di tempat terbuka parkiran,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini