Sudah Bolos Kerja, Pejabat Kominfo Mangkir Panggilan Kasus Mesum di Mal

Karena tidak hadir di panggilan perdana, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua berjeda sepekan dari panggilan pertama.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 21 Januari 2020 | 18:21 WIB
Sudah Bolos Kerja, Pejabat Kominfo Mangkir Panggilan Kasus Mesum di Mal
Mobil Honda Jazz yang menabrak petugas keamanan Solo Paragon Mal, Jumat (17/1/2020), dilengkapi kasur dan bantal. [Solopos-Ichsan Kholif Rahman]

SuaraJawaTengah.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari saat terpegok petugas keamanan Mal Paragon Solo sedang mesum di parkiran mobil, Bekti Nugroho (40) sudah dua tercatat tak masuk ke kantor. 

Bahkan, pejabat eselon IV di Diskominfo Sragen itu dilaporkan kembali tak masuk kerja tanpa keterangan pada Selasa (21/1/2020). Dilaporkan, Bekti juga tak berdinas di kantornya sejak Senin kemarin.

"Hari ini enggak masuk lagi tapi izin. Dan hari ini juga enggak datang panggilan klarifikasi," kata Kepala Dinas Kominfo Sragen, Yuniarti seperti dikutip Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com.

Yuni menguraikan sedianya Bekti dipanggil untuk kepentingan klarifikasi kasus yang menjeratnya itu pada hari ini tadi. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kemarin.

Baca Juga:Polisi Pura-pura Bersetubuh di Pohon Demi Tangkap Pasangan Mesum

Karena tidak hadir di panggilan perdana, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua berjeda sepekan dari panggilan pertama.

Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan karena sudah berstatus tersangka, maka Pemkab akan memproses kasus Bekti Nugroho dan memberikan sanksi.

Pihaknya akan memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen untuk menindaklanjuti status tersangka BN oleh polisi.

Perihal sanksi, ia menegaskan nantinya sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami mulai dari klarifikasi, mulai dari awal. Tentu saja kami sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Yuni.

Baca Juga:Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen

Terpisah, Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna mengatakan karena yang bersangkutan tidak tahan sehingga tindaklanjut penanganannya akan menunggu putusan inkrah dari proses hukum yang dijalaninya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini