Namun sembari itu, pihaknya juga masih menunggu laporan hasil klarifikasi dari Satker atau OPD Diskominfo selaku instansi tempat Bekti bertugas, terlebih dahulu.
“Sampai saat ini kami juga belum dapat pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan. Saya malah baru dengar dari berita-berita itu,” katanya.
Ia menguraikan mengacu PP 53/2010, penanganan kasus PNS nantinya akan diawali oleh OPD terlebih dulu. Setelah itu, hasilnya baru dikirimkan ke BKPSDM.
Menurutnya, klarifikasi nantinya akan menyangkut kasus tabrak lari dan indikasi mesum yang bersangkutan.
“Secara normatif kami ikuti saja alurnya. Kami baru bisa melakukan langkah setelah ada laporan dari OPD. Nanti keduanya akan diklarifikasi,” katanya.
Baca Juga:Polisi Pura-pura Bersetubuh di Pohon Demi Tangkap Pasangan Mesum
Seperti diberitakan, polisi menetapkan Bekti Nugroho, pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak petugas keamanan di parkiran Paragon Mal Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka.
“Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP,” ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).