Tendang Siswa hingga Tewas, Guru Silat di Sragen Divonis Bebas

"...Hanya minta kalau peringatan hari kematian almarhum, terdakwa bisa datang ke rumah dan bersilaturahmi."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Januari 2020 | 12:12 WIB
Tendang Siswa hingga Tewas, Guru Silat di Sragen Divonis Bebas
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus tewasnya salah satu siswa pendekar PSHT asal Saren, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah berinisial MA (13) seusai mendapat tendangan dari pelatihnya, berinisial FAS (16), berakhir anti klimaks.

FAS, pelatih PSHT Gemolong yang masih duduk di bangku SMK, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Pelatih yang tendangannya menyebabkan MA tewas saat latihan di Lapangan Ngrendeng, Desa Kaloran, Gemolong itu diserahkan kembali ke orang tua untuk dilakukan pembinaan.

Vonis bebas itu mencuat usai digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (29/1/2020) kemarin. Dalam sidang diversi yang berlangsung tertutup, majelis hakim memutuskan terdakwa yang masih di bawah umur, dikembalikan ke orang tua atau diversi.

Baca Juga:Video Klarifikasi Pegawai Kedai Kopi di Bandung yang Aniaya Driver Ojol

Sidang digelar dengan majelis hakim berjumlah tiga orang yakni, Evi Fitriastuti, Ari Karlina, dan Ivan Budi Hartanto. Terdakwa dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya, Henry Sukoco serta keluarganya.

Dalam sidang diversi tersebut, kerabat korban menyatakan tidak menuntut terdakwa untuk dipidana.

Menurut keterangan kuasa hukum, Henry Sukoco, keluarga korban sudah ikhlas. Hanya saja, keluarga mengajukan permintaan agar terdakwa bisa bersilaturahmi ke rumah korban pada hari peringatan kematian korban.

"Putusannya diversi atau dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan pembinaan. Keluarga korban juga sudah enggak menuntut dihukum. Hanya minta kalau peringatan hari kematian almarhum, terdakwa bisa datang ke rumah dan bersilaturahmi," kata Henry seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/1/2020).

Henry menguraikan secara prinsip, kliennya tidak keberatan untuk memenuhi permintaan keluarga korban. Terdakwa sudah menyatakan siap bersilaturahmi saat hari peringatan kematian almarhum.

Baca Juga:Pegawai Kedai Kopi Diduga Aniaya Ibu-ibu Driver Ojol, Penyebabnya Sepele

Dengan vonis diversi, FAS dipastikan akan bisa kembali ke bangku sekolah yang sudah ia tinggalkan semenjak ditahan di Polres Sragen dua bulan silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini