Iming-imingi Pekerjaan Lewat Facebook, Bodong Perkosa Dua Perempuan

Kasatreskrium Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan namun juga pencurian dengan modus iming-iming pekerjaan.

Chandra Iswinarno
Senin, 03 Februari 2020 | 16:42 WIB
Iming-imingi Pekerjaan Lewat Facebook, Bodong Perkosa Dua Perempuan
Bodong saat di Polrestabes Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Susanto (31) alias Bodong, Warga Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, nekat memperkosa dua perempuan asal Kota Semarang dan Brebes, yang dijanjikannya bakal dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta di Kawasan Kota Lama Semarang.

Peristiwa tersebut bermula saat Bodong berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Ia berjanji kepada korban akan diberikan pekerjaan pembantu rumah tangga oleh pelaku. Menurut Bodong, korban tertipu karena foto profilnya diganti dengan wajah perempuan.

Setelah bertemu, Bodong langsung mengajak korban ke rumah kosong di samping pompa air untuk menjalankan aksinya di Jalan Wiratno Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

"Saat itu saya janjikan dia pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Akhirnya dia percaya dan kita bertemu di Kota Lama," jelasnya kepada awak media, Senin (3/2/2020).

Baca Juga:Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi

Kasatreskrium Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan namun juga pencurian dengan modus iming-iming pekerjaan melalui media sosial.

"Korban itu sudah mengiming-imingi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Namun setelah ketemu dia malah memperkosa dan mencuri barang-barang korban," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka secara fisik maupun luka-luka-luka hasil dari pemerkosaan yang dilakukan oleh Bodong.

"Berdasarkan hasil visum korban tidak hanya mengalami luka fisik namun juga mengalami luka pemerkosaan," katanya.

Dari kejaran kepolisian, Bodong berhasil ditangkap oleh petugas di Karawang, Jawa Barat saat lari dari petugas pada 30 Januari 2020. Untuk itu pelaku dikenai pasal 365 dan 285 dengan ancaman hukuman 9 tahun penajara pasal 365 dan 12 tahun untuk pasal 285.

Baca Juga:Perkosa Gadis 14 Tahun, 7 Pemuda di Sampang Terancam Bui 15 Tahun

Untuk diketahui, korban menjalankan aksinya menggunakan fake akun facebook dengan foto profil wanita. Setelah bercakap-cakap melalui Facebook pelaku meminta nomor ponsel dan melakukan percakapan dengan korban melalui WhatsApp.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak