SuaraJawaTengah.id - Proses pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari masih menjadi polemik. Walau sudah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan gereja tersebut terpaksa dihentikan karena ada sekitar 25 orang yang memprotes proyek tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Tengah (FKUB Jateng) Taslim Syahlan mengatakan, jika sudah ada surat rekomendasi IMB seharusnya GBI Tlogosari tetap harus dbangun.
Menurutnya, di mana-mana pasti terdapat penolakan setiap kali ada pembangunan tempat peribadatan. Namun, jika sudah mempunyai IMB pembangunan rumah ibadah harus segera dibangun.
"Di mana-mana pasti ada penolakan ketika membangun rumah ibadah. Namun penolakan tersebut tidak menghalangi pembangunan tempat ibadah yang sudah mempunyai IMB," jelasnya saat ditemui Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga:Pemkot Semarang Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Polemik Pembangunan Gereja
Taslan mengingatkan, jangan sampai ada alasan karena adanya warga yang protes membuat pembangunan tempat ibadah terhenti. Apalagi, lanjutnya, tempat peribadatan tersebut sudah mempunyai IMB.
Lantaran itu, FKUB Jateng memberikan dukungan moral kepada GBI Tlogosari. Menurutnya, masyarakat tidak perlu diskriminasi terhadap pemeluk beda agama. Ia menyayangkan adanya aksi penolakan tersebut, sebab menurutnya tidak ada yang salah dengan membangun rumah ibadah.
"Apa sih yang salah dari membangun tempat ibadah. Jangan diskriminasi kepada pemeluk beda agama," katanya.
Selanjutnya, FKUB berjanji untuk berusaha akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi penolakan pembangunan tempat ibadah di daerah tersebut. Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat bisa saling pengertian dan tidak terjadi gesekan antar masyarakat.
"Jangan sampai berlarut-larut. Masyarakat harus diberi pengertian agar tidak terjadi gesekan. Apalagi GBI Tlogosari sudah mempunyai IMB," paparnya.
Baca Juga:Pelarangan Pembangunan Gereja Katolik Karimun, Diklaim Bakal Picu Kemacetan
GBI Tlogosari selama ini sudah mempunyai IMB dan sudah memenuhi syarat-syaratnya seperti persetujuan 60 warga dan 90 warga calon Jamaat yang ada di wilayah kelurahan. Namun, karena ada aksi protes dari 25 warga sekitar pembangunan gereja dihentikan sementara oleh pemerintah dengan dalih stabilitas.
Kontributor : Dafi Yusuf