Penderitaan IT berakhir ketika korban berhasil kabur dari rumah tersangka Minggu (16/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.
"Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.
Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Baca Juga:Diancam Pakai Jenglot, Siswi SMP 10 Hari Disekap Suami Istri buat Threesome