Satu Pasien di Semarang Sembuh, Tapi Positif Covid-19 di Jateng Naik

"Beberapa anggaran dari APBD dan sumber dana yang lain akan dilimpahkan untuk menangani kasus corona."

Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 28 Maret 2020 | 12:42 WIB
Satu Pasien di Semarang Sembuh, Tapi Positif Covid-19 di Jateng Naik
Pandemi Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Keputusan Gubernur tersebut akan berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu 27 Maret 2020. Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.

Memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.

Selanjutnya, pihaknya memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

"Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jateng," imbuhnya.

Baca Juga:Bengkel Ini Semprotkan Disinfektan Gratis Saat Service Berkala

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak