Pasien positif corona di Jateng naik signifikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tenngah menetapkan status tanggap darurat bencana corona virus desease (Covid-19) mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, wabah Virus Corona yang telah terjadi di Jateng telah mengakibatkan banyak orang yang tertular bahkan berujung pada kematian.
"Sampai saat ini, kasus positif corona di Jateng mencapai 43 orang. Dampaknya sangat besar hingga pada sektor pembangunan dan perekonomian secara nasional atau daerah," jelasnya kepada awak media.
Ia mengatakan, semua biaya Aakan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca Juga:Bengkel Ini Semprotkan Disinfektan Gratis Saat Service Berkala
"Beberapa anggaran dari APBD dan sumber dana yang lain akan dilimpahkan untuk menangani kasus corona," paparnya.
Keputusan Gubernur tersebut akan berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu 27 Maret 2020. Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.
Memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.
Selanjutnya, pihaknya memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.
"Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jateng," imbuhnya.
Baca Juga:Langka APD, UMKM Binaan Sleman Siap Bantu Penuhi Kebutuhan Tenaga Medis
Kontributor : Dafi Yusuf